Baleg DPR Masih Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Revisi UU IKN

Rabu, 30 November 2022 | 15:48 WIB
Baleg DPR Masih Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Revisi UU IKN
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan mayoritas fraksi di DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah terkait revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, DPR dan pemerintah siap melakukan pembahasan revisi tahun depan. 

"Ini kan baru diajukan oleh pemerintah untuk dimasukan ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional), dan itu sudah disetujui mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk dimasukkan ke Prolegnas menjadi prioritas 2023," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (30/11/2022). 

Guspardi menyampaikan, DPR RI kekinian masih menunggu surat presiden atau supres terkait usulan revisi UU IKN tersebut. Jika sudah diterima, maka DPR segara melakukan koordinasi. 

"Kapan dibahasnya itu tentu karena ini merupakan inisiatif dari pemerintah, kita tunggu surpres-nya ke DPR. Baru itu, pimpinan DPR menerima lalu direkomendasikan ke Baleg, nanti Baleg yang akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap rancangan perubahan yang diusulkan oleh pemerintah," ungkapnya. 

Nantinya, kata Guspardi, pimpinan DPR RI akan menentukan pembahasan revisi UU IKN perlu dibuatkan panitia khusus (Pansus) atau cukup di Baleg saja. 

"Mekanismenya nanti tentu, dulu kan ini Pansus, saya kan anggota pansus IKN, apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan diserahkan dalam pembahasannya itu ke pansus atau cukup di baleh saja. Itu kan tergantung dari Bamus," tuturnya. 

Lebih lanjut, terkait dengan hal-hal apa saja yang akan diajukan oleh pemerintah dalam revisi UU IKN tersebut, Guspardi mengaku dirinya enggan berandai-andai. 

"Ya kita kan enggak boleh berandai-andai dulu mana-mana saja yang dilakukan perubahan atau ada penambahan terhadap pasal atau ayat yang perlu ditambahkan, ya itu kita lihat lah nanti," pungkasnya. 

Agar Lebih Sempurna 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah adanya anggapan revisi UU IKN dilakukan dengan tergesa-gesa mengingat aturan tersebut belum setahun disahkan. 

Menurut Dasco, UU IKN memang perlu direvisi karena, melihat perkembangan, ia mengakui ada beberapa yang perlu ditambahkan di dalamnya. 

"Itu supaya lebih sempurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Selain untuk mendekati kata sempurna, Dasco mengatakan revisi UU IKN dilakukan agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara tepat, termasuk terkait dana atau pembiayaan. 

"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah," kata Dasco. 

Dasco mengatakan pelaksanaan revisi UU IKN memiliki tujuan ke arah lebih baik.

"Tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya proyek ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," kata Dasco. 

APBN Bakal Biayai IKN? 

Sementara itu, fraksi PKS di DPR RI menolak usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN. 

Penolakan fraksi PKS itu bertambah kencang ketika mereka mendengar informasi bahwa revisi dilakukan untuk memasukkan opsi pembiayaan IKN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. 

Ketua DPP PKS sekaligus Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengakui dirinya mendengar tentang rencana memasukkan pembiayaan APBN untuk IKN melalui perubahan pada UU itu. 

"Saya mendengarnya seperti itu, tetapi kita belum dapat, sementara kita menolak," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu. 

Menurut Mardani, usulan revisi terhadap UU IKN bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. Apalagi, diketahui UU IKN belum genap satu tahun disahkan. 

"Ini menunjukkan undang-undangnya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu. Pemerintah sendiri seperti air di dulang terpercik wajah sendiri," kata Mardani. 

Arahan Presiden Soal Revisi UU IKN 

Presiden Joko Widodo memberikan arahan bagi pemerintah untuk mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Keinginan merevisi UU IKN itu kemudian disampaikan melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, ke DPR. 

Dalam rapat di Baleg DPR RI, Yasonna menyampaikan usulan dari pemerintah yang meminta agar tambahan rancangan undang-undang untuk masuk Prolegmas Prioritas 2023. Pertimbangannya, lanjut Yasonna, ialah telah terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden. 

"Terdapat dua usul tambahan rancangan undang-undang, yaitu pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," kata Yasonna di rapat Baleg, Rabu. 

UU IKN baru disahkan pada awal tahun ini, tepatnya pada 18 Januari 2022. Sementara itu, UU tersebut resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022. 

Yasonna menyampaikan materi perubahan dalam UU tersebut utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal. Penguatan itu melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan ibu kota negara yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan ibu kota negara. 

"Rancangan undang-undang ini belum ada dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan undang-undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," kata Yasonna. 

Sementara itu, usulan kedua adalah memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik ke Prolegnas Prioritas 2023. 

"Sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas 25 Agustus 2022, untuk segera menyiapkan rancangan undang-undang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagai payung hukum, sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa," kata Yasonna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI